POLHUKAM.ID - Bakal calon presiden (capres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan sepakat KPK harus diawasi meski berdiri sebagai lembaga yang independen.
Masalahnya, menurut Anies, KPK kini sudah tidak lagi bisa independen. Lantaran para pegawainya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Karyawan KPK menjadi ASN, sebagaimana ASN yang lain otomatis mereka sudah tidak lagi memiliki ruang untuk mandiri," ujar Anies dalam acara Mata Najwa di UGM, Yogyakarta, dikutip Suara.com, Rabu (20/9/2023).
Artinya, para pegawai KPK harus tunduk kepada instruksi presiden. Oleh sebab itu, Anies mendorong KPK bisa kembali menjadi lembaga antirasuah yang bersifat independen.
Namun begitu, Anies sepakat jika KPK juga diawasi oleh lembaga pengawas.
Artikel Terkait
Indro Tjahyono Sebut Gibran Harusnya Dimakzulkan, Ijazah SD dan Usia di Bawah 40 Jadi Alasan!
Prabowo: Pemimpin Indonesia Harus Ramah, tapi Tegas dan Tidak Boleh Lugu
PSI Ingatkan Publik: Jangan Buru-buru Anggap Jokowi Ditinggal Prabowo
Mendesak Evaluasi! Menteri Hukum Supratman Kini Jadi Sorotan