POLHUKAM.ID -Masyarakat Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, meradang lantaran harus terusir dari wilayah yang sudah turun-temurun ditinggali. Investasi bertajuk "Rempang Eco City" mengancam ketentraman warga tinggal di tanah kelahirannya.
Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu turut mempertanyakan kehadiran negara dalam membela rakyatnya.
"Jangan atas nama investasi, pemerintah justru mengorbankan rakyatnya sendiri. Terlebih, warga di Rempang saat ini leluhurnya sudah menempati lahannya sejak sebelum Indonesia merdeka," kata Tom kepada wartawan, Rabu (20/9).
Tom menegaskan, mengacu pada Undang Undang Dasar 1945 pada Pasal 33 Ayat 3 menyatakan, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Rakyat ini harus kita maknai adalah rakyat kecil, terutama yang belum sejahtera. Bukan pengusaha yang sudah bergelimang harta apalagi investor asing," kata Tom.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang