POLHUKAM.ID - Rekomendasi pengusutan kasus dugaan kampanye dini Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan Walikota Medan, Bobby Nasution, dikirimkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Kepastian itu disampaikan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, usai peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tentang Netralitas Aparatur Sipil negara (ASN), di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9).
"Kami sudah meneruskan (ke Kemendagri) dan kami sudah pleno," kata Lolly.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, itu menjelaskan, Gibran dan Bobby terbukti melanggar larangan mengkampanyekan sosok yang digadang-gadang sebagai Capres PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.
"Kami lakukan kajian hukumnya, dan kami analisis juga. Dalam kajian hukum kami, (terbukti) melanggar pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu," paparnya.
Karena itu Lolly memastikan hasil pengusutan kasus yang melibatkan Gibran dan Bobby itu telah diserahkan ke Kemendagri.
Pasalnya, dalam UU Pemilu tidak diatur sanksi bagi kepala daerah yang terbukti melanggar aturan tidak berpihak kepada Capres ataupun Cawapres.
"Sehingga kami teruskan ke Kementerian Dalam Negeri, agar dilakukan pembinaan, karena yang menjadi subjek kepala daerah," pungkas Lolly.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Ditunjuk Kaesang Jadi Ketua Harian, Ahmad Ali Pede PSI Bisa Menang di 2029, Syaratnya Ini!
Terseret Drama Hoaks Ratna Sarumpaet, Tangis Nanik Deyang Soal Kasus MBG Dicurigai Publik: Akting?
Kapolri Ogah Mundur Meski Didemo Publik: Teman-Teman & Pejabat Banyak Yang Keberatan!
Pengamat Ungkap Jokowi Ingin Gibran Berada di Radar Kekuasaan Hingga 2034, Ada Maksud & Tujuan Apa?