POLHUKAM.ID - Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, didapuk menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) periode 2023-2028.
Penunjukan ini berdasarkan keputusan yang diberikan oleh Dewan Pembina PSI, setelah dirinya bergabung di partai ini selama dua hari.
Mandat tersebut diberikan dalam acara Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) di Djakarta Theatre, Senin (25/9).
Sebelumnya, Minggu (24/9), analis komunikasi politik Hendri Satrio membocorkan perihal Kaesang Pangarep bakal dilantik menjadi ketua umum PSI.
Melalui akun medsosnya, Hensat akrab disapa, membocorkan kabar tersebut dan mengucapkan selamat agar rencana Kaesang diridhoi Allah SWT.
"Dan jangan lupa salam buat bapak ya, semoga rakyatnya semakin sejahtera," tulis Hensat.
Kepada media, Hensat mengatakan dengan kekuatan baru tersebut, maka PSI berpotensi menembus ambang batas Parliamentary Threshold (PT).
"Jadi partai politik yang memiliki elektabilitas 4-5 persen harap waspada. Jangan hanya melihat Kaesang, namun hitung pengaruh Pak Jokowinya," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/9).
Kaesang menggantikan Giring Ganesha, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum PSI sejak November 2021. Giring sekarang memasuki peran sebagai Dewan Pembina PSI.
Keputusan Kaesang untuk memimpin PSI menjadi sorotan karena ada konflik kebijakan internal PDI Perjuangan (PDIP), yang menjadi tempat kakaknya Gibran Rakabuming Raka dan ayahnya Presiden Jokowi menjadi kader.
PDIP memiliki aturan ketat yang melarang anggota keluarga bergabung dengan partai lain.
Di sisi lain, keputusan Kaesang juga dapat diartikan sebagai dukungan tersirat dari Presiden Jokowi kepada Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
“Mengingat hubungan dekat PSI dengan Prabowo belakangan ini semakin mesra,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jejak Misterius Relawan Asal Solo, Diduga Otak Pembuatan Ijazah di Pasar Pramuka, Menghilang sejak Kasus Bambang Tri
Partai Ummat Bergolak, Kader Gugat AD/ART
4 Pulau Sengketa Aceh dan Sumut Kembali Disorot, Pakar Hukum Dukung Evaluasi Ulang
Keputusan Mendagri Soal Empat Pulau Aceh Jahat dan Harus Dicabut