POLHUKAM.ID -Menteri Investasi Bahlil Lahadalia membatalkan rencana relokasi masyarakat Pulau Rempang ke Pulau Galang, seiring rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di Batam, Kepulauan Riau.
Menurutnya, warga hanya akan digeser ke Tanjung Banon yang berjarak 3 kilometer dari lokasi semula.
Menurut analis politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga, secara substansi dan diksi, geser dan gusur memiliki makna yang sama.
“Penggunaan istilah menggeser hanyalah penghalusan dari menggusur atau relokasi. Sebab, arti dari tiga istilah itu substansi sama,” kata Jamiluddin Ritonga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/9).
Jamiluddin mengurai menggeser dapat diartikan memindahkan. Menggusur berarti menyuruh pindah atau menggeser tempat. Sementara relokasi berarti pemindahan tempat.
“Jadi, substansi arti menggeser sama saja memindahkan warga Rempang ke tempat lain,” tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jokowi Lapor Polisi soal Tudingan Ijazah Palsu, Eks Menkumham: Gayanya Senang Playing Victim, Seolah Dizalimi
Prediksi Roy Suryo Cs Bakal Dijerat UU ITE dan Dipenjara hingga 2029, Pengamat: Agar Tak Ganggu Pilpres
Peneliti ISEAS: Jokowi Mengadu ke Parcok Yang Dia Pelihara Sendiri!
Usulan Purnawirawan TNI Ganti Wapres Bukan Kudeta