POLHUKAM.ID -Kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dilakukan oleh akademisi Rocky Gerung masih terus bergulir.
Kasus tersebut telah masuk ranah hukum dan sudah persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dan sidang perdata terkait kata ‘bajingan tolol’ yang diucapkan Rocky itu akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara .
Sidang itu digelar setelah tahapan mediasi yang sebelumnya dilakukan pihak penggugat dan tergugat mengalami kebuntuan.
Menurut Ketua Bidang HAM dan Perundang-undangan Taruna Merah Putih, Rolas Budiman Sitinjak selaku penggugat, ada dua hal yang diminta Rocky namun tak disepakati oleh pihak penggugat.
"Yang pertama tawarkan agar penggugat, kami, mencabut gugatan kami. Yang kedua dia mengajak penggugat dan tergugat melakukan debat, debat publik," kata Rolas pada awak media di PN Jakpus, Rabu (27/9/2023).
Sumber: suara
Artikel Terkait
WADUH! Menhut Raja Juli Ketahuan Gunakan Buzzer Sanjung-Sanjung Soal Kinerja
Silfester Matutina Jadi Komisaris BUMN Langgar Aturan: Munculkan Risiko Reputasi dan Kinerja BUMN Pangan!
Legislator Golkar Ngaku Sulit Cari Uang Halal di DPR, Pengamat: Terlanjur Makan Duit Haram
Nusron Minta Maaf Sebut Semua Tanah Milik Negara, DPR: Segera Berantas Mafia!