Sidang itu digelar setelah tahapan mediasi yang sebelumnya dilakukan pihak penggugat dan tergugat mengalami kebuntuan.
Menurut Ketua Bidang HAM dan Perundang-undangan Taruna Merah Putih, Rolas Budiman Sitinjak selaku penggugat, ada dua hal yang diminta Rocky namun tak disepakati oleh pihak penggugat.
"Yang pertama tawarkan agar penggugat, kami, mencabut gugatan kami. Yang kedua dia mengajak penggugat dan tergugat melakukan debat, debat publik," kata Rolas pada awak media di PN Jakpus, Rabu (27/9/2023).
Sumber: suara
Artikel Terkait
Rocky Gerung Peringatkan Prabowo: Risiko Jadi Mediator Iran-AS dan Fakta Tuduhan Agen Amerika
PMI Investasi Rp 5,3 Triliun di Indonesia: Sampoerna Jadi Pusat Ekspor Global untuk 30+ Negara?
Impor 105 Ribu Pikap India Ditolak, Mahasiswa Desak Dirut Agrinas Dicopot!
Gagal Total Negosiasi ART? Pakar Sebut Tim Ekonomi Prabowo Hanya Jadi Janitor AS