Jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, maka akan terjadi aksi massa terus-menerus. Tidak hanya dari Partai Buruh, juga dari elemen masyarakat lainnya.
Said Iqbal memprediksi peluang Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan buruh 50 persen. Namun informasi itu belum terkonfirmasi.
Karena keputusan MK bersifat rahasia sampai dengan dibacakan secara terbuka di dalam persidangan. Buruh berharap hakim Mahkamah Konstitusi mendengarkan tuntutan kaum buruh untuk mencabut UU Cipta Kerja itu.
"Keputusannya jangan terlalu menyedihkan,” harapnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara