Saat dipertegas wartawan, apakah SYL akan menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden, Febri Diansyah belum mau membeberkan secara rinci.
"Jadi itu yang baru bisa kami konfirmasi dan kami sampaikan hari ini," demikian Febri.
SYL dan dua pejabat di Kementerian Pertanian dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Terdapat tiga kluster korupsi di Kementan, yakni dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, perbuatan melawan hukum, hingga soal mutasi jabatan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?