Caleg yang Melakukan Politik Uang dalam Pemilu, Terancam 4 Tahun Penjara dan Didiskualifikasi

- Jumat, 06 Oktober 2023 | 21:00 WIB
Caleg yang Melakukan Politik Uang dalam Pemilu, Terancam 4 Tahun Penjara dan Didiskualifikasi

Sanksi terakhir yang akan diterima pelaku politik uang secara perorangan pada hari pemungutan suara adalah pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp 36 juta. Sanksi ini diatur dalam Pasal 523 ayat (3) yang bunyinya sebagai berikut:


“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00.”


Secara lebih tegas Ketua Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta Puadi memperingatkan kandidat pemilu agar jangan coba-coba melakukan politik uang.


“Peserta, tim kampanye, melakukan pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih, baik langsung maupun tidak langsung, itu ketentuan pidananya adalah 4 tahun dan denda Rp 48 juta,” kata Puadi pada Selasa (16/4/2019).


Puadi menjelaskan, kandidat Pemilu yang nantinya terpilih sebagai anggota legislatif atau presiden dan wakil presiden juga bisa dicopot dari jabatannya bila terbukti melakukan politik uang.


Di samping itu, pencalonan seseorang juga bisa dibatalkan apabila terbukti melakukan politik uang saat masa pemilihan. “Siapapun mereka apabila peserta pemilu caleg yang sudah inkrah berkekuatan hukum tetap tentunya ketentuan di UU 7 2017 di Pasal 285 ada proses pencoretan, di situ nanti yang mengeksekusi KPU,” ujar Puadi.


Jadi selain sanksi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp48 Juta, seseorang yang terbukti melakukan politik uang secara otomatis akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu. 


Untuk mencegah maraknya politik uang, Bawaslu biasanya akan melakukan patroli dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa, hingga dusun tempat pemilihan suara. []

Halaman:

Komentar