POLHUKAM.ID -Tidak lama lagi, Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan terhadap uji materi terhadap syarat usia capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
Pasal itu, digugat agar batas usia pencalonan dari sebelumnya ditetapkan 40 tahun dapat diubah menjadi 35 tahun.
Sayangnya, gugatan itu ditafsirkan sebagai langkah politik untuk membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra Presiden Joko Widodo, maju di Pilpres 2024.
Artikel Terkait
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?
Tragedi Ngada: Benarkah Sekolah di Indonesia Sudah Gratis?