POLHUKAM.ID -Tidak lama lagi, Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan terhadap uji materi terhadap syarat usia capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
Pasal itu, digugat agar batas usia pencalonan dari sebelumnya ditetapkan 40 tahun dapat diubah menjadi 35 tahun.
Sayangnya, gugatan itu ditafsirkan sebagai langkah politik untuk membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra Presiden Joko Widodo, maju di Pilpres 2024.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang