Tafsiran itu beralasan. Gibran saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 nanti, sudah melewati 35 tahun. Tetapi, masih di bawah 40 tahun.
Dikatakan pegiat media sosial, Eko Kuntadhi, setelah MK menjadwalkan pembacaan putusan pada 16 Oktober 2023, tafsiran itu semakin santer terdengar di kalangan pemerhati politik.
"Makin santer berita keputusan MK soal batas usia cawapres atau tambahan klausul yang ujungnya membuka peluang Gibran jadi cawapres," ujar Eko dalam cuitan di platform X, Selasa (10/10).
Beda dengan sebagian besar pandangan yang memandang putusan MK untuk membuka jalan politik Gibran. Eko meyakini, Presiden Jokowi tidak akan bermain-main dengan kekuasaan untuk keluarganya.
"Tapi saya masih percaya, keluarga Pak Jokowi gak akan seambisius itu bermain-main dengan kekuasaan," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang