Putusan itu dianggap sebagai pintu pembuka bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka guna menjadi cawapres meskipun usianya belum memenuhi syarat. Diketahui, saat ini Gibran masih berusia 36 tahun.
Sementara aturannya, calon capres dan cawapres itu harus berusia minimal 40 tahun.
"Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang akan memutuskan boleh jadi capres atau cawapres, tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi bupati/gubernur," terangnya.
Mantan menteri kemaritiman era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut tampak geli melihat cara Jokowi berusaha membangun kekuasaannya setelah tak menjadi presiden lagi.
"Memalukan ini MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi, disgusting (menjijikan)," ungkapnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini