Putusan itu dianggap sebagai pintu pembuka bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka guna menjadi cawapres meskipun usianya belum memenuhi syarat. Diketahui, saat ini Gibran masih berusia 36 tahun.
Sementara aturannya, calon capres dan cawapres itu harus berusia minimal 40 tahun.
"Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang akan memutuskan boleh jadi capres atau cawapres, tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi bupati/gubernur," terangnya.
Mantan menteri kemaritiman era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut tampak geli melihat cara Jokowi berusaha membangun kekuasaannya setelah tak menjadi presiden lagi.
"Memalukan ini MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi, disgusting (menjijikan)," ungkapnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?