“Ya itu kan ya gimana ya. Itu pernyataan dari bawah ya kita catat. Tadi sudah saya katakan ini keputusan harus dengan semua ketua partai koalisi,” jelas Ketua Umum Gerindra itu.
Hal ini jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara terkait batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun. “Ya kita lihat nanti. Kita tunggu hasil,” ungkapnya.
Adapun menurut UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, batas minimal usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Sedangkan, usia Gibran tahun ini adalah 36 tahun.
Hasil putusan gugatan terkait batas minimal usia capres-cawapres sendiri baru akan dibacakan MK pada 16 Oktober 2023 nanti.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?