POLHUKAM.ID -Kredibilitas sebagai penjaga konstitusi bakal dipertanyakan publik, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima perkara gugatan uji materiil norma batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai, desas-desus MK bertransformasi menjadi "Mahkamah Keluarga" akan terbukti kalau syarat batas usia minimum capres-cawapres berubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Isu yang menyebut MK berubah menjadi "Mahkamah Keluarga", menguat lantaran uji materiil perkara tersebut disebut-sebut untuk memuluskan pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden.
Terlebih lagi, Ketua MK RI saat ini dijabat Anwar Usman yang merupakan ipar dari Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?