POLHUKAM.ID -Kredibilitas sebagai penjaga konstitusi bakal dipertanyakan publik, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima perkara gugatan uji materiil norma batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai, desas-desus MK bertransformasi menjadi "Mahkamah Keluarga" akan terbukti kalau syarat batas usia minimum capres-cawapres berubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Isu yang menyebut MK berubah menjadi "Mahkamah Keluarga", menguat lantaran uji materiil perkara tersebut disebut-sebut untuk memuluskan pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden.
Terlebih lagi, Ketua MK RI saat ini dijabat Anwar Usman yang merupakan ipar dari Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara