POLHUKAM.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) mungkin saja tidak mengubah usia pencalonan calon presiden dan wakil presiden.
Tapi akan ada delik lain yang bisa membuat anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka tampil pada Pilpres 2024. Yaitu, syarat pernah menjadi kepala daerah, baik bupati maupun gubernur.
“Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga,” sindir tokoh senior DR. Rizal Ramli kepada wartawan, Rabu (11/10).
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara