"Banyak berita tidak benar terkait penggunaan dana haji," kata Menag Yaqut, Rabu (18/5).
Dia mencontohkan, ada yang menyebut dana haji untuk membantu pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Menag Yaqut memastikan berita tersebut bohong dan ini merupakan fitnah besar.
"Justru pemerintah melalui BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) menyubsidi biaya haji bagi jemaah," terangnya.
Menurut Menag, biaya perjalanan ibadah haji yang seharusnya sebesar kurang lebih Rp81 juta, justru disubsidi pemerintah melalui BPKH. Itu sebabnya, masyarakat hanya perlu membayar sebesar kurang lebih Rp39 juta.
Selain tentang dana haji, Menag Yaqut juga mengingatkan para jajarannya untuk memberi informasi dan mengedukasi masyarakat tentang persyaratan haji yang ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi agar penyebaran berita bohong atau hoaks dapat diminimalisasi.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
KPK Kembali Bertaring Setelah Lama Mati Suri
Keluarkan Pernyataan Semua Tanah Milik Negara, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Minta Maaf
Najwa Shihab Inspirasi Mahasiswa di Grand Launching Universitas Harkat Negeri
Kegiatan Agama Ummi Cinta di Bekasi Bikin Resah, Bayar Infak Rp 1 Juta Dijamin Masuk Surga