POLHUKAM.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan tidak diperbolehkan. Namun kampanye itu masih bisa dilakukan dengan berbagai syarat salah satunya terdapat izin dari pengelola tempat tersebut.
"Namun demikian dapat dilakukan dengan syarat harus ada izin penanggung jawab dari tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut,” kata Hasyim di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).
Dia menjelaskan, izin untuk berkampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan itu harus disertai berbagai pertimbangan dari pihak pengelola atau penanggung jawab lokasi. Sehingga pelaksanaannya tidak bisa bebas seperti tempat umum lainnya.
“Izin itu kan artinya otoritasnya ada di pihak penanggung jawab tempat itu. jadi pertimbangan-pertimbangan kenapa boleh, kenapa tidak, kenapa diizinkan atau kenapa tidak, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut,” kata dia.
Meski begitu, Hasyim memastikan jika KPU tetap akan mengikuti aturan yang berlaku yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara