POLHUKAM.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan tidak diperbolehkan. Namun kampanye itu masih bisa dilakukan dengan berbagai syarat salah satunya terdapat izin dari pengelola tempat tersebut.
"Namun demikian dapat dilakukan dengan syarat harus ada izin penanggung jawab dari tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut,” kata Hasyim di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).
Dia menjelaskan, izin untuk berkampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan itu harus disertai berbagai pertimbangan dari pihak pengelola atau penanggung jawab lokasi. Sehingga pelaksanaannya tidak bisa bebas seperti tempat umum lainnya.
“Izin itu kan artinya otoritasnya ada di pihak penanggung jawab tempat itu. jadi pertimbangan-pertimbangan kenapa boleh, kenapa tidak, kenapa diizinkan atau kenapa tidak, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut,” kata dia.
Meski begitu, Hasyim memastikan jika KPU tetap akan mengikuti aturan yang berlaku yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini