“Tetap dapat dilakukan asal penanggungjawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah itu menerbitkan surat izin. Yang mutlak dilarang itu adalah kampanye di tempat ibadah,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya melarang adanya kampenye politik elektoral di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) dan lembaga pendidikan lain di bawah Kemenag.
Keterangan ini disampaikannya usai menghadiri peluncuran logo dan tema Hari Santri Nasional 2023 di Kantor Kemenag, MH Thamrin, Jakarta pada Jumat (6/10/2023).
"Kita tidak akan memberikan aturan yang membebaskan orang bisa melakukan kampanye politik yang sifatnya elektoral di lembaga pendidikan ya,” ujar Yaqut.
Sumber: inilah.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara