"Karena tidak ada legal standing harusnya MK tidak boleh menerima gugatan itu," kata Anthony lewat keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/10).
Ekonom senior itu pun tak heran jika saat ini masyarakat melabeli MK sebagai Mahkamah Keluarga. Sebab Ketua Umum PSI saat ini adalah Kaesang Pangarep yang merupakan adik dari Gibran Rakabuming Raka.
"Kebetulan juga Ketua MK adalah Anwar Usman yaitu paman dari Gibran dan Kaesang, itulah kenapa MK dipelesetkan jadi Mahkamah Keluarga," tambahnya.
MK pun dianggap sebagai pengkhianat jika bersikeras mengetok gugatan uji materiil batas minimal usia capres-cawapres. Karena itulah putusan tanggal 16 Oktober besok sangat ditunggu-tunggu.
"Apabila melanggar konstitusi maka keputusannya tidak berlaku dan tidak bisa diterapkan," demikian Anthony.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?