POLHUKAM.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) akan kehilangan muka jika ngotot mengabulkan gugatan uji materiil batas usia minimum Capres-Cawapres.
Terlebih, gugatan itu diduga banyak pihak, hanya untuk memuluskan langkah keponakan yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang belakangan digadang-gadang jadi bakal Cawapres Prabowo Subianto.
"MK telah menenggelamkan dirinya ke dalam politik praktis, sesuatu yang sangat haram dilakukan," tegas Koordinator Jaringan Progresif 98 Bandung, Zaenal Muttaqin, saat diwawancarai Kantor Berita Politik RMOL via pesan Whatsapp, Minggu (15/10).
Menurutnya, beredarnya meme Mahkamah Keluarga jelas menunjukkan bahwa wibawa MK telah runtuh. MK yang kini dipimpin adik ipar presiden itu pun dinilai telah kehilangan rohnya.
"Oligarki semakin merusak, dan para pemimpin lebih memperhitungkan kepentingan golongan untuk berkuasa, ketimbang melayani kepentingan rakyat, bangsa dan negara," tandasnya.
Seperti diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia minimum Capres-Cawapres akan dibacakan pada Senin besok (16/10). Menurut rencana perkara itu bakal disidang pada pukul 10.00 WIB
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mutasi Anak Try Sutrisno Disorot Usai Isu Pemakzulan Gibran, Pengamat: Beraroma Politis yang Kuat
DPR RI Protes Rencana Dedi Mulyadi Sekolahkan Siswa Bermasalah ke Barak Militer
Desakan Pemakzulan Wapres Makin Nyaring, Aktivis 98: Kehadiran Gibran Sejarah Buruk bagi Orang Waras
Waketum Projo Kelabakan Ditanya Roy Suryo soal Ijazah Asli Jokowi