"Kinerja MK dalam kurun waktu belakangan ini sangat dipertanyakan," kata Isnur.
Pernyataan senada, juga disampaikan Peneliti Imparsial, Al Araf. Dia menekankan, MK seharusnya bekerja untuk mengawal hak-hak rakyat.
"MK tidak bekerja untuk masalah-masalah yang bersifat substansial mengawal hak-hak konstitusional warga negara," ujarnya.
Katanya, MK seharusnya paham bahwa UU Pemilu yang diminta uji materi wajib diserahkan pada DPR RI dan Pemerintah untuk membahas perbaikannya.
"Ruang diskusi, baik ambang batas bawah atau ambang batas atas usia capres dan cawapres harus dilakukan di DPR, bukan di ruang Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
BMI Ungkap Dalang Sebenarnya di Balik Tudingan AHY Sebar Isu Ijazah Jokowi
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!