"Kinerja MK dalam kurun waktu belakangan ini sangat dipertanyakan," kata Isnur.
Pernyataan senada, juga disampaikan Peneliti Imparsial, Al Araf. Dia menekankan, MK seharusnya bekerja untuk mengawal hak-hak rakyat.
"MK tidak bekerja untuk masalah-masalah yang bersifat substansial mengawal hak-hak konstitusional warga negara," ujarnya.
Katanya, MK seharusnya paham bahwa UU Pemilu yang diminta uji materi wajib diserahkan pada DPR RI dan Pemerintah untuk membahas perbaikannya.
"Ruang diskusi, baik ambang batas bawah atau ambang batas atas usia capres dan cawapres harus dilakukan di DPR, bukan di ruang Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Buka Suara ke Tokoh Kritis: Kedaulatan Negara Terancam Oligarki!
Prabowo 2029 Tanpa Gibran? Analisis Mengejutkan Soal Strategi Gerindra
Jokowi Dikritik Pedas: Wacana 2 Periode Prabowo-Gibran Dinilai Terlalu Ambisius!
Gibran di Pilpres 2029: Hanya PSI yang Setia? Ini Peta Dinginnya Dukungan Partai