Artinya, siapapun boleh maju capres-cawapres asal usianya minimal 40 tahun. Kalau di bawah 40 tahun, tetapi yang bersangkutan punya pengalaman sebagai kepala daerah, maka bisa memenuhi syarat.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah membeberkan sejumlah alasan pengabulan ini. Menurutnya, batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
Namun, dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada figur yang berusia di bawah 40 tahun.
Begitu pula fakta empiris di era Republik Indonesia Serikat (RIS) maupun era reformasi. Yakni pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.
"Sehingga, guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden," ujar Guntur.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?