Hal ini diperlukan guna menjaga keseimbangan dan penghormatan kepada pembentuk undang-undang dalam konteks separation of powers atau pemisahan kekuasaan negara.
Dalam konteks aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, Saldi menambahkan, pembentuk undang-undang secara eksplisit juga telah menyampaikan keinginan yang serupa dengan para pemohon.
Dengan demikian, perubahan ataupun penambahan terhadap persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden tersebut sudah selayaknya dilakukan melalui mekanisme legislative review yang dimohonkan oleh para pemohon.
"Bukan justru melempar bola panas ini kepada Mahkamah," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan ini dimohonkan diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A.
Dari sembilan hakim konstitusi, enam di antaranya tak setuju atas putusan tersebut. Rinciannya, empat hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Mereka adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.
Dua hakim konstitusi lainnya menyampaikan concurring opinion atau alasan berbeda, yakni Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara