Lebih lanjut, ucap Guntur, data Badan Pusat Statistik (BPS) 2022 menunjukkan terdapat sekitar 21,974 juta jiwa penduduk rentang usia 30-34 tahun. Kemudian, sekitar 21,046 juta jiwa penduduk rentang usia 35-39 tahun.
“Hal ini menunjukkan bahwa ketersediaan calon-calon pemimpin generasi muda, terlepas dari pengalaman yang mereka miliki dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan berpotensi besar,” kata Guntur menambahkan.
Ia menilai, adanya batasan syarat presiden dan wakil presiden berusia minimal 40 tahun berpotensi merugikan hak konstitusional generasi muda.
Diketahui, MK memutuskan untuk menerima perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. "Menetapkan untuk mengabulkan gugatan perkara sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan.
“Sehingga, Pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ujar Anwar menambahkan.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang