Menurut Idham, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres, harus mengikuti ketentuan Pasal 171 ayat (1) dan (4) UU 7/2017.
Bunyi Pasal 171 ayat (1), "Seseorang yang sedang menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, harus meminta izin kepada presiden".
Sedangkan, bunyi Pasal 171 ayat (4), "Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden".
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?