POLHUKAM.ID - BEM SI Kerakyatan atau Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia memastikan akan turun ke jalan melawan putusan MK atau Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK memastikan bahwa seseorang yang berusia 40 tahun ke bawah bisa maju sebagai capres cawapres 2024.
Syaratnya, seseorang itu harus memiliki pengalaman dengan sedang menjabat atau pernah menjabat kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
Putusan MK tersebut dinilai bak memberikan karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka.
Gibran sendiri selama ini digadang-gadang jadi cawapres Prabowo Subianto.
Akan tetapi ia terhalang karena usianya saat ini baru 36 tahun.
BEM SI menilai, putusan MK tersebut sebagai sebuah kejahatan demokrasi.
Karena itu, BEM SI memastikan akan menggelar aksi demonstrasi bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.
"Silakan penuhkan jalan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023," ucap perwakilan BEM SI, Melki Sedek Huang, di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.
Melki menyatakan, putusan MK itu merupakan bentuk kemunduran reformasi.
Apalagi, putusan tersebut diduga kuat memberikan karpet merah untuk putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Artikel Terkait
Buni Yani Sindir KPK: Fokus Tangkap Bupati, Keluarga Jokowi Kebal Hukum?
Jokowi Siap Blusukan 7.000 Kecamatan Demi PSI: Haus Kekuasaan atau Strategi 2029?
Din Syamsuddin Bongkar Skenario Board of Peace Trump: Indonesia Terjebak atau Diplomasi Cerdik?
PDIP Protes Program Makan Gratis Prabowo: Benarkah Takut Kalah Lagi di Pilpres 2029?