Menurut Kaka, dari pihak yang memohonkan dengan isi pokok permohonan dalam perkara yang diregistrasi dengan nomor 90/PUU-XXI/2023, jelas MK telah ikut dalam arus politik praktis.
Karena, pemohon perkara tersebut merupakan pengagum Gibran yang masih menjadi mahasiswa di Universitas Negeri Surakarta (UNS). Bahkan, dalam dokumen pokok permohonannya menjadikan Gibran sebagai contoh pihak yang dirugikan.
Terlebih, dia melihat Ketua MK, Anwar Usman, juga memiliki hubungan kekeluargaan baik dengan Gibran sebagai keponakan, maupun dengan Presiden Jokowi sebagai kakak ipar.
"Bernuansa konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman, karena saat memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tadi sudah beredar bahwa perubahan syarat ini potensial digunakan oleh anak presiden Joko Widodo, yang tidak lain adalah keponakan Ketua MK, Anwar Usman sendiri," demikian Kaka.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara