Menurut Kaka, dari pihak yang memohonkan dengan isi pokok permohonan dalam perkara yang diregistrasi dengan nomor 90/PUU-XXI/2023, jelas MK telah ikut dalam arus politik praktis.
Karena, pemohon perkara tersebut merupakan pengagum Gibran yang masih menjadi mahasiswa di Universitas Negeri Surakarta (UNS). Bahkan, dalam dokumen pokok permohonannya menjadikan Gibran sebagai contoh pihak yang dirugikan.
Terlebih, dia melihat Ketua MK, Anwar Usman, juga memiliki hubungan kekeluargaan baik dengan Gibran sebagai keponakan, maupun dengan Presiden Jokowi sebagai kakak ipar.
"Bernuansa konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman, karena saat memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tadi sudah beredar bahwa perubahan syarat ini potensial digunakan oleh anak presiden Joko Widodo, yang tidak lain adalah keponakan Ketua MK, Anwar Usman sendiri," demikian Kaka.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?