POLHUKAM.ID -Bacapres Prabowo Subianto menyoal minimnya upah bagi pekerja di Indonesia. Menurutnya, saat ini masih banyak berpatokan pada Upah Minimum Regional (UMR).
Sambung dia, UMR sendiri penetapannya dilakukan oleh kepala daerah atau gubernur di suatu wilayah. Biasanya, upah UMR diberikan bagi karyawan yang berstatus kontrak dan lajang.
Untuk itu, Ketua Umum Gerindra itu menjamin akan fokus terhadap jumlah besaran UMR di Indonesia bila dirinya menjadi Presiden RI pada 2024 mendatang.
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini