POLHUKAM.ID -Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam memproses dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman karena ikut memutuskan perkara uji materiil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), direspon positif oleh Mahfud MD.
"Kita sambut gembira, hari ini kita mendengar bhw Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah ditunjuk," ujarnya melalui akun pribadinya di media sosial X, Selasa (24/10).
Mahfud yang menjabat Menko Polhukam sekaligus sudah dipilih Koalisi PDI Perjuangan sebagai cawapres, menyambut baik pembentukan MKMK yang akan diisi oleh sejumlah tokoh penegak keadilan yang sudah malang melintang dalam dunia hukum.
"Yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, Wahiduddin Adam," sambungnya memaparkan.
Artikel Terkait
Gagal Total! Gema Nasional Ultimatum Copot Dirut KAI Bobby Rasyidin Setelah Tragedi Beruntun
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Fakta: Para Jenderal TNI Sudah Tahu Soal Teddy Sejak Lama, Bukan Rahasia Lagi!
Kritik Amien Rais ke IKN: Tanah Gembur & Target “Mission Impossible” Prabowo yang Bikin Waswas
Ade Armando Resmi Mundur dari PSI demi Jaga Partai dari Polemik Jusuf Kalla