POLHUKAM.ID -Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam memproses dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman karena ikut memutuskan perkara uji materiil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), direspon positif oleh Mahfud MD.
"Kita sambut gembira, hari ini kita mendengar bhw Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah ditunjuk," ujarnya melalui akun pribadinya di media sosial X, Selasa (24/10).
Mahfud yang menjabat Menko Polhukam sekaligus sudah dipilih Koalisi PDI Perjuangan sebagai cawapres, menyambut baik pembentukan MKMK yang akan diisi oleh sejumlah tokoh penegak keadilan yang sudah malang melintang dalam dunia hukum.
"Yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, Wahiduddin Adam," sambungnya memaparkan.
Artikel Terkait
Prabowo vs Oligarki: Said Didu Bocorkan Target Geng Solo Parcok dalam Pertemuan Rahasia 4 Jam
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?