Lebih lanjut, Mahfud yang pernah menjadi Ketua MK menggantikan Jimly meyakini, tiga sosok yang ditunjuk menjadi Majelis Kehormatan Hakim akan berlaku adil, khususnya dalam memutus perkara etik yang menyeret nama Ketua MK Anwar Usman.
"Saya kenal baik ketiganya sebagai orang-orang yang berintegritas, tak bisa didikte. Selamat," tutupnya.
Anwar Usman dilaporkan ke MKMK karena diduga tersangkut konflik kepentingan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang isinya menerima sebagian gugatan Pemohon atas nama Almas Tsaqibirruu Re A.
Anwar menerima dalil gugatan Almas yang meminta agar kepala daerah seperti Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
Akibatnya, Anwar yang juga merupakan paman dari putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dianggap mengubah MK menjadi Mahkamah Keluarga.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Fahri Hamzah Beberkan Fakta: Prabowo Seharusnya Jadi Presiden 25 Tahun Lalu, Bukan Sekarang!
Gagal Total! Gema Nasional Ultimatum Copot Dirut KAI Bobby Rasyidin Setelah Tragedi Beruntun
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Fakta: Para Jenderal TNI Sudah Tahu Soal Teddy Sejak Lama, Bukan Rahasia Lagi!
Kritik Amien Rais ke IKN: Tanah Gembur & Target “Mission Impossible” Prabowo yang Bikin Waswas