Lebih lanjut, Mahfud yang pernah menjadi Ketua MK menggantikan Jimly meyakini, tiga sosok yang ditunjuk menjadi Majelis Kehormatan Hakim akan berlaku adil, khususnya dalam memutus perkara etik yang menyeret nama Ketua MK Anwar Usman.
"Saya kenal baik ketiganya sebagai orang-orang yang berintegritas, tak bisa didikte. Selamat," tutupnya.
Anwar Usman dilaporkan ke MKMK karena diduga tersangkut konflik kepentingan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang isinya menerima sebagian gugatan Pemohon atas nama Almas Tsaqibirruu Re A.
Anwar menerima dalil gugatan Almas yang meminta agar kepala daerah seperti Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
Akibatnya, Anwar yang juga merupakan paman dari putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dianggap mengubah MK menjadi Mahkamah Keluarga.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo vs Oligarki: Said Didu Bocorkan Target Geng Solo Parcok dalam Pertemuan Rahasia 4 Jam
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?