POLHUKAM.ID - Hakim Konstitusi Arief Hidayat secara tersirat menyindir Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencoba melakukan intervensi terkait sistem ketatanegaraan.
Hal ini dia sampaikan dalam Forum Hukum Nasional. Menurut Arief, teori yang coba digunakan oleh Jokowi adalah Trias Politika.
Trias Politika sendiri artinya pemisahan kekuasaan dengan konsep pembagian kekuasaan pemerintah dalam suatu negara menjadi bercabang-cabang.
“Di era Soeharto, di era rezim Orde Baru atau Orde Lama pun itu tidak ada kekuatan yang terpusat di tangan-tangan tertentu,” ujarnya di Jakarta Pusat, dikutip Kamis (26/10/2023).
Artikel Terkait
DPR Kena Prank! Dana Reses Rp702 M Bikin Tak Sedih Tunjangan Rumah Dihapus
Prabowo vs Geng Solo: Momen Penegakan Hukum yang Dinanti Rakyat
Profesor Ikrar Bongkar Bahaya Legacy Jokowi: Syarat Wapres RI Hanya Lulusan SD?
Ijazah Jokowi & Gibran Dikritik Iwan Fals: Bagaimana Jika Ternyata Palsu?