POLHUKAM.ID - Hakim Konstitusi Arief Hidayat secara tersirat menyindir Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencoba melakukan intervensi terkait sistem ketatanegaraan.
Hal ini dia sampaikan dalam Forum Hukum Nasional. Menurut Arief, teori yang coba digunakan oleh Jokowi adalah Trias Politika.
Trias Politika sendiri artinya pemisahan kekuasaan dengan konsep pembagian kekuasaan pemerintah dalam suatu negara menjadi bercabang-cabang.
“Di era Soeharto, di era rezim Orde Baru atau Orde Lama pun itu tidak ada kekuatan yang terpusat di tangan-tangan tertentu,” ujarnya di Jakarta Pusat, dikutip Kamis (26/10/2023).
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?