Baca juga: KPU Putuskan Revisi PKPU Syarat Capres-cawapres Sesuai Putusan MK, Akan Konsultasi ke DPR dan Pemerintah
Di sisi lain, Bivitri mengaku senang melihat antusiasme masyarakat yang menyoroti bahkan mengkritisi soal putusan MK.
Menurutnya, ini menandakan sebagian besar masyarakat tidak haus akan kekuasaan.
"Bahwa sekarang ada keresahan ini, kegelisahan, sebagian kemarahan, buat saya itu bagus. Artinya ternyata tidak semua warga negara Indonesia ini tergila-gila dengan kekuasaan dan masih berpikir secara rasional," imbuhnya.
Sebagai informasi, pasca putusan MK mengenai batas usia minimum capres-cawapres, dinamika politik menjelang Pilpres 2024 semakin kencang.
Wali Kota Solo yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka langsung menerima pinangan Prabowo Subianto sebagai cawapres.
Gibran juga sudah resmi mendaftarkan diri bersama Prabowo sebagai bakal pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum, Rabu kemarin.
Undang-undang Pemilu 2017 sebelum putusan MK melarang mereka yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi cawapres.
Namun setelah ditambahkannya klausul baru tentang pernah atau sedang menjabat kepala daerah, orang-orang berusia di bawah 40 tahun pun boleh maju dalam kontestasi Pilpres.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?