POLHUKAM.ID - Partai Hijau Indonesia (PHI) menilai pemerintah saat ini melakukan upaya pengkhianatan terhadap konstitusi dengan meloloskan gugatan batas usia capres cawapres.
Presidium Nasional PHI, John Muhammad mencium adanya campur tangan kuat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan MK.
“PHI juga mencermati adanya dugaan kuat intervensi Presiden Jokowi kepada Mahkamah Konstitusi melalui Ketuanya, Anwar Usman – yang sekaligus merupakan saudara ipar Jokowi,” ujar John dalam jumpa pers di M Bloc Space, Blok M, Kamis (2/11).
Menurutnya, putusan majelis hakim itu harus diperiksa dengan teliti oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Lantaran, kuat dugaan adanya upaya nepotisme dalam putusan tersebut.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara