POLHUKAM.ID - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh Advokat Lingkar Nusantara (Lisan), pada Jumat (3/11).
Pelaporan terhadap Masinton, terkait dugaan pelanggaran etik saat mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa lalu (31/10).
Masinton dinilai memberikan pernyataan yang melanggar etik lewat usulan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres.
"Usulan tersebut merupakan pelecehan terhadap MK sebagai lembaga yudikatif yang independen. (Usulan) itu bukanlah objek daripada hak angket itu sendiri," kata Advokat Lisan, Syahrizal Fahlevy kepada wartawan di Ruang MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Putusan MK sifatnya final dan mengikat, bebas dari intervensi pihak manapun termasuk DPR itu sendiri. Oleh karena itu, kami melaporkan Masinton Pasaribu," imbuhnya menekankan.
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?