Terlebih, Gibran adalah Walikota Solo yang belum genap berusia 40 tahun. Tetapi, dia dipilih Prabowo menjadi cawapres setelah adanya putusan MK.
"Tujuannya agar supaya ketika putusan MK tetap berlaku, maka mereka akan menyebarkan fitnah lagi bahwa ini ada permainan. Tentu tujuannya untuk menjatuhkan kredibilitas Prabowo Gibran," katanya.
Padahal, ditekankan Teddy lagi, putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak bisa digugurkan sekalipun ada putusan Mahkamah Kehormatan MK.
"Masyarakat harus tahu bahwa, putusan MK itu sama sekali tidak bisa dibatalkan walaupun hakim MK-nya divonis melanggar etik. Itu perintah UUD 1945," tandasnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara