"Padahal jelas, berdasarkan pasal 1 poin 4 PMK no 1 tahun 2023 kewenangan MKMK terbatas hanya mengadili tentang perilaku/etika Hakim MK saja di tambah Putusan MK tentang batas usia capres-cawapres bersifat final dan mengikat dan tidak ada upaya hukum lagi sebagaimana di maksud dalam pasal 24 C ayat 1 UUD 1945," ujar Hendarsam.
Hendarsam menuturkan, sebagai contoh, mantan Hakim MK Akil Mochtar dan Patrialis Akbar terkena tindak pidana dalam penanganan perkara putusan MK, dan di kenai sanksi Etik oleh MKMK, tapi Putusan MKMK tidak membatalkan Putusan MK yang mereka tangani.
"Jadi pertanyaannya, kalau secara azas, aturan hukum dan praktek hal tersebut tidak memungkinkan kenapa mereka-mereka itu masih ngotot? Ya saya menduga kuat karena motif politik semata, demikian Hendarsam menuturkan," tukas dia.
Sumber: sinpo
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara