Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat, Jimly: Jika Ada Perubahan Berlaku di 2029

- Rabu, 08 November 2023 | 09:30 WIB
Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat, Jimly: Jika Ada Perubahan Berlaku di 2029

 

 

Oleh karena itu, Jimly mengajak seluruh elemen bangsa untuk memusatkan perhatian pada kesuksesan Pemilu 2024. Jimly pun berharap, pasangan capres-cawapres dan para pendukungnya untuk fokus pada pemenangan Pilpres 2024, tanpa kampanye negatif.

 

"Jadi biar anak bangsa kita ini fokuslah untuk menyukseskan Pemilu 2024, dengan damai dan dengan terpercaya. Sepanjang menyangkut penyelenggaraan pemilu, kita imbau KPU, Bawaslu, DKPP bekerjalah dengan profesional dan tidak berpihak," urai Jimly.

 

"Begitu juga dengan Mahkamah Konstitusi. Kita tidak mau hakim konstitusi berpolitik. Jadi biarlah para hakim kita ini belajar dari putusan MKMK ini," harapnya.

 

Sebagaimana diketahui, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melanggar kode etik berat dalam memutus uji materi usia capres-cawapres. 

 

MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam tempo 2x24 jam. Anwar Usman dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

 

Selain itu, MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat dalam memeriksa dan memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pileg, Pilkada, dan Pilpres 2024 yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.


Sumber: jawapos

Halaman:

Komentar