POLHUKAM.ID - Dalam sidang Paripurna DPR RI II 2023, yang dipimpin oleh Puan Maharani, microfon Masinton Pasaribu mendadak mati saat ajukan hak angket atas Mahkamah Konstitusi.
Dalam persidangan tersebut Masinton mengungkapkan bahwa angota dewan yang berkumpul di ruangan tersebut karena konstitusi.
Masinton menyebutkan bahwa Indonesia sedang mengalami guncangan konstitusi pasca keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu yang dianggap meloloskan Gibran Rakabuming menjadi Cawapres Prabowo Subianto.
Munurut Masinton keputusan MK bukanlah berdasarkan konstitusi namun berdasarkan putusan tirani serta konstitusi telah diinjak-injak.
Akan tetapi microfon Masinton Pasaribu mendadak mati, meskipun demikian anggota DPRRI dari fraksi DPIP ini tetap terus melanjutkan mengemukakan pendapatnya.
“Ibu Ketua, saya Masinton Pasaribu dari Dapil DKI Jakarta dengan menggunakan hak konstitusi saya mengajukan hak angket atas Mahkamah Konstitusi,” ungkap Masinton.
“Semoga teman-teman yang lain mengikuti saya untuk menggunakan hak angketnya atas Mahkamah Konstitusi,” lanjut Masinton.
Artikel Terkait
Jokowi Dikritik Pedas: Wacana 2 Periode Prabowo-Gibran Dinilai Terlalu Ambisius!
Gibran di Pilpres 2029: Hanya PSI yang Setia? Ini Peta Dinginnya Dukungan Partai
Jokowi vs Politisi Lain: Siapa Ahli Pencitraan Terhebat Menurut Mantan Harimau Jokowi?
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran