"Kan sudah pada dengar. Nanti saya akan siaran pers, tunggu, ya," kata Anwar sembari melangkah masuk Gedung MK.
Sebagai informasi, Anwar Usman terbukti melanggar prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (7/11/2023).
Adapun, ketika menjani pemeriksaan perdana MKMK pada Selasa (31/10/2023), Anwar juga sempat menyatakan bahwa jabatan adalah milik Allah, sebagai tanggapan atas desakan mundur dari jabatannya.
"Jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa," kata Anwar kepada wartawan waktu itu.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
Prabowo vs Oligarki: Said Didu Bocorkan Target Geng Solo Parcok dalam Pertemuan Rahasia 4 Jam
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?