"Kan sudah pada dengar. Nanti saya akan siaran pers, tunggu, ya," kata Anwar sembari melangkah masuk Gedung MK.
Sebagai informasi, Anwar Usman terbukti melanggar prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (7/11/2023).
Adapun, ketika menjani pemeriksaan perdana MKMK pada Selasa (31/10/2023), Anwar juga sempat menyatakan bahwa jabatan adalah milik Allah, sebagai tanggapan atas desakan mundur dari jabatannya.
"Jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa," kata Anwar kepada wartawan waktu itu.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Fakta: Para Jenderal TNI Sudah Tahu Soal Teddy Sejak Lama, Bukan Rahasia Lagi!
Kritik Amien Rais ke IKN: Tanah Gembur & Target “Mission Impossible” Prabowo yang Bikin Waswas
Ade Armando Resmi Mundur dari PSI demi Jaga Partai dari Polemik Jusuf Kalla
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?