"Kan sudah pada dengar. Nanti saya akan siaran pers, tunggu, ya," kata Anwar sembari melangkah masuk Gedung MK.
Sebagai informasi, Anwar Usman terbukti melanggar prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (7/11/2023).
Adapun, ketika menjani pemeriksaan perdana MKMK pada Selasa (31/10/2023), Anwar juga sempat menyatakan bahwa jabatan adalah milik Allah, sebagai tanggapan atas desakan mundur dari jabatannya.
"Jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa," kata Anwar kepada wartawan waktu itu.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara