POLHUKAM.ID - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mempertanyakan moral dan harga diri Anwar Usman.
Denny menyebut jika masih punya moral dan harga diri mestinya adik ipar Presiden Jokowi itu mundur dari posisinya sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
Seperti diberitakan sebelumnya Anwar Usman diberhentikan dari posisinya sebagai ketua MK.
Suami dari Idayati, adik Jokowi tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran etika berat saat memutuskan perkara gugatan UU Pemilu terkait syarat calon presiden dan wakil presiden.
Majelis Kehormatan MK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketakberpihakan hingga kesopanan.
Meski dicopot dari jabatannya, Anwar Usman masih tetap berstatus sebagai hakim di MK.
"Akan lebih pas jika Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai hakim konstitusi," kata Denny dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Rabu (8/11/2023).
"Meskipun, terus terang saya tidak yakin, tindakan yang terhormat demikian akan dilakukan," lanjutnya.
Denny menyinggung soal sisa harga diri dan rasa malu Anwar Usman jika memilih bertahan sebagai hakim konstitusi.
"Setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, masih adakah sisa harga diri dan rasa malunya untuk bertahan," kata Denny.
Pakar Hukum Tata Negara itu pun mengaku menyesalkan putusan MKMK yang hanya memilih Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK bukan dipecat sebagai hakim konstitusi.
"MKMK memilih menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan sebagai Ketua MK, padahal seharusnya pemecatan sebagai negarawan hakim konstitusi."
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara