POLHUKAM.ID - Adanya kritik yang berlebihan dari pihak PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pengajuan hak angket di DPR mendapat respon miring dari para relawan Prabowo-Gibran.
Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah memberikan pernyataan usai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Menurut dia, putusan MK terkait batas usia capres-cawapres tidak dapat diganggu gugat karena final dan mengikat serta wajib untuk dijalankan.
"Kita harus bisa menghormati apa yang sudah diputuskan, tidak hanya putusan MKMK tapi juga putusan MK soal batas usia capres-cawapres. Gibran menggunakan hak konstitusinya untuk maju sebagai cawapres, ya harus dihargai juga jangan karena takut kalah atau bahkan sudah merasa kalah, lalu marah-marah uring-uringan terus seperti anak kecil yang sedang ngambek," ujar Mardiansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11).
Lanjut dia, PDIP sebaiknya berpikir dalam memajukan gagasan, tak perlu membawa perasaan. Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri Puncak HUT ke-59 Golkar, Senin (6/11).
"Sudah ya jangan drama terus, memang gak capek ya selalu main perasaan walaupun kita sangat memahami kekecewaan yang dirasakan keluarga besar PDIP,” ucapnya.
Mardiansyah pun memahami bahwa, setengah kekuatan PDIP hilang setelah Jokowi dan keluarga memutuskan untuk tidak bersama lagi.
Artikel Terkait
Gerakan Sistematis Serang NU: Bukti-Bukti yang Mengungkap Koordinasi Terselubung
Audit Whoosh: Solusi Tuntas Agar Tak Dipermainkan Isu Politik
KPK Tak Perlu Tunggu Laporan! Ini Alasan Whoosh Bisa Segera Diselidiki
Indro Tjahyono Sebut Gibran Harusnya Dimakzulkan, Ijazah SD dan Usia di Bawah 40 Jadi Alasan!