POLHUKAM.ID - Adanya kritik yang berlebihan dari pihak PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pengajuan hak angket di DPR mendapat respon miring dari para relawan Prabowo-Gibran.
Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah memberikan pernyataan usai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Menurut dia, putusan MK terkait batas usia capres-cawapres tidak dapat diganggu gugat karena final dan mengikat serta wajib untuk dijalankan.
"Kita harus bisa menghormati apa yang sudah diputuskan, tidak hanya putusan MKMK tapi juga putusan MK soal batas usia capres-cawapres. Gibran menggunakan hak konstitusinya untuk maju sebagai cawapres, ya harus dihargai juga jangan karena takut kalah atau bahkan sudah merasa kalah, lalu marah-marah uring-uringan terus seperti anak kecil yang sedang ngambek," ujar Mardiansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11).
Lanjut dia, PDIP sebaiknya berpikir dalam memajukan gagasan, tak perlu membawa perasaan. Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri Puncak HUT ke-59 Golkar, Senin (6/11).
"Sudah ya jangan drama terus, memang gak capek ya selalu main perasaan walaupun kita sangat memahami kekecewaan yang dirasakan keluarga besar PDIP,” ucapnya.
Mardiansyah pun memahami bahwa, setengah kekuatan PDIP hilang setelah Jokowi dan keluarga memutuskan untuk tidak bersama lagi.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?