POLHUKAM.ID - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud Md menyebut berdasarkan pengalamannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang biasanya melakukan kecurangan ialah antar-peserta atau kontestan.
"Berdasarkan pengalaman saya sebagai hakim MK, yang curang itu biasanya antar-kontestan," kata Menko Polhukam RI Mahfud Md di Padang, Sumbar, Kamis (16/11/2023).
Lebih jauh, antar-kontestan yang dimaksud, misalnya, partai politik A mencurangi partai B dengan cara membayar atau menyuap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Itu betul. Sudah banyak yang dipenjara, sudah banyak yang dijatuhi sanksi. Baik itu dari kalangan kontestan maupun penyelenggaranya," kata Prof. Mahfud.
Teranyar, lanjut dia, salah seorang oknum anggota Bawaslu di Pulau Sumatera yang terkena operasi tangkap tangan (OTT). Oknum tersebut diketahui melakukan tawar menawar untuk menguntungkan pihak tertentu.
Mahfud tidak menampik penyelenggaraan pemilu memang kerap diwarnai kecurangan. Sehingga, hasil pesta demokrasi tersebut ternoda. Bahkan, tak jarang pula masyarakat menuding kecurangan itu dilakukan oleh aparat atau pemerintah.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara