Menurut Setara Institue, ada beberapa agenda inkonstitusional yang dipromosikan oleh mereka melalui jajak pendapat secara tidak etis. Di antaranya survei dukungan untuk masa jabatan presiden tiga periode, survei pro dinasti politik, dan survei afirmasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal capres-cawapres.
Menurut Ismail, survei-survei tersebut, memanfaatkan ketidaktahuan publik dan metode pengambilan sampel tertentu untuk meligitimasi hal yang bertentangan dengan konstitusi.
“Di tengah keterbatasan pengetahuan publik atas term-term tersebut, pengambilan sampel secara acak hanya akan menghasilkan afirmasi atas berbagai kehendak-kehendak inkonstitusional, niretika, dan merusak demokrasi,” ucap Ismail.
Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah itu pun mengatakan hal-hal tersebut muncul akibat sikap tidak transparan para lembaga survei.
Menurutnya, hubungan lembaga survei dengan para politikus tidak pernah diketahui. “Apakah juga merangkap sebagai konsultan politik, juru kampanye yang berlindung di balik kebebasan akademik survei, atau agitator yang ditugasi untuk menggiring opini,” kata dia.
Maka dari itu, Setara Institute mengajak lembaga-lembaga lain untuk mengembalikan posisi survei kepada tujuan awalnya, yaitu untuk mempromosikan nilai-nilai kebajikan.
“Demi keadilan Pemilu, Setara Institute juga mendorong netralitas genuine yang didukung oleh sistem, standar operasi, dan penyikapan atas dugaan pelanggaran alat-alat negara secara transparan dan berkeadilan,” ujar dia.
Sumber: fusilat
Artikel Terkait
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?
Tragedi Ngada: Benarkah Sekolah di Indonesia Sudah Gratis?