Lanjut Hari, seharusnya Anwar sadar diri dan menjadikan temuan pelanggaran etik sebagai bahan introspeksi.
"Semestinya mantan Ketua MK ini intropeksi diri, jadi Anwar Usman sedang dalam posisi sakit pikiran dan depresi karena kehilangan jabatan," tegas Hari.
Adapun gugatan ke PTUN DKI Jakarta ini, merupakan manuver kedua Anwar Usman atas pemecatan dirinya sebagai Ketua MK. Sebab sebelumnya, dia juga telah melayangkan surat keberatan kepada MK.
Pergantian kursi Ketua MK yang awalnya diduduki Anwar Usman beralih kepada Suhartoyo dikarenakan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Setelah melalui proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman pada awal November 2023 lalu, MKMK memutuskan memberhentikan ipar Presiden Joko Widodo itu dari jabatan Ketua MK.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang