Upapa membangun pertahanan yang kuat harus dengan sistem yang terpusat. Sistem pertahanan tersebut, kata Gus Yahya, tidak boleh jauh dari ibu kota.
"Dimana-mana di dunia pertahanan dan keamanan dikendalikan dari satu central security system, dan membangun sistem sekuriti yang terpusat itu membutuhkan infrastruktur besar-besaran. Nah ini kalau insfrastruktur itu tidak boleh jauh dari ibu kota, karena kontrolnya dari kepala pemerintahan," jelas Gus Yahya.
Dirinya menilai Jakarta dan Pulau Jawa sudah tidak bisa menjadi tempat untuk membangun infrastruktur pertahanan.
Sehingga dipilih Kalimantan Timur sebagai tempat untuk pembangunan IKN.
"Di situ masih leluasa membangun space pusat kendali pertahanan. Ditempatkan di Kalimantan Timur, kenapa enggak Kalimantan Tengah, karena bisa untuk fasilitas pelabuhan maupun pelabuhan pertahanan dekat dengan pantai. Ini juga menjadi pusat kendali untuk surveillance terhadap kegiatan ekstrasi sumber daya alam," tutur Gus Yahya.
Kebijakan ini, menurut Gus Yahya, telah melalui kajian yang sangat besar dan membutuhkan studi yang ekstensif.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan, Indonesia butuh pemerataan pertumbuhan. Namun, pemerataan itu bukan dengan pembangunan hanya di satu kawasan.
Hal ini disampaikan Anies menanggapi gagasan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak Ibu Kota negara dipindahkan dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan.
"Yang dibutuhkan di Indonesia hari ini adalah pemerataan pertumbuhan. Di mana pembangunan itu dilakukan bukan hanya di satu lokasi, tapi di banyak lokasi," kata Anies saat ditemui di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Minggu (26/11/2023)
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?