Melihat dinamika itu, kata Seno Gumira, Akademi Jakarta merumuskan 6 poin pernyataan sikap.
"Pertama, pengabaian terhadap prinsip-prinsip demokrasi dengan memanipulasi konstitusi merupakan praktik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Seno dalam keterangan tertulis, Senin (4/12).
Kedua, kata Seno, keberpihakan media dalam pemberitaan Pemilihan Presiden 2024 bertentangan dengan kode etik jurnalistik.
Ketiga, riset berbasis kepentingan politik melanggar etika ilmu pengetahuan. Keempat, keterbukaan finansial dalam prosedur demokrasi adalah indikator kejujuran yang menentukan.
Berikutnya, kelima, keberpihakan lembaga pemerintah kepada kontestan mana pun, dengan alasan apa pun, tidak dapat dibenarkan.
"Keenam pencapaian sistem politik demokratis adalah hasil yang lebih penting daripada kemenangan salah satu kontestan," demikian Seno.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
BBM Naik 18 April 2026: DPR Peringatkan Dampak Ini ke Harga Sembako!
KPK Bongkar Skandal Dapur Gratis: Keracunan hingga Pengawasan Bolong!
Menguak Motif Kasus Andrie Yunus: Benarkah Hanya Dendam Pribadi?
Habib Rizieq Buka Suara: FPI Bukan Cooling Down, Tapi Nonton Buaya Ribut