POLHUKAM.ID -Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo tidak akan dituntut terkait pernyataannya yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengintervensi untuk menghentikan pemeriksaan kasus korupsi KTP Elektronik.
Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi merasa sudah cukup dengan melakukan klarifikasi ke publik.
"Sampai saat ini belum ada (rencana memproses hukum Agus Rahardjo)," kata Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/12).
Artikel Terkait
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?
Tragedi Ngada: Benarkah Sekolah di Indonesia Sudah Gratis?