POLHUKAM.ID - Pernyataan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando soal politik dinasti di DIY menuai banyak kritikan dari warga Yogyakarta. Ketua Gerakan Beli Indonesia Provinsi DIY Mukhlis Hari Nugroho menyebut pernyataan Ade Armando terbilang ngawur dan tidak paham undang-undang.
Sebab Keistimewaan DIY telah diatur oleh Undang-Undang Keistimewaan Nomor 13 tahun 2012.
Mukhlis juga terang-terangan menantang Ade Armando. "Kalau berani kami tantang Ade Armando untuk debat secara ilmiah tentang keistimewaan Yogyakarta," kata Mukhlis kepada wartawan di Sleman, Kamis (7/12/2023).
Mukhlis menyatakan, ucapan Ade Armando bisa menyinggung perasaan warga Yogyakarta yang selama ini hidup nyaman.
Ia pun mempertanyakan alasan Ade Armando melontarkan pernyataan tersebut. "Untuk apa Ade Armando melontarkan pernyataan itu. Apa untuk mendulang suara demi kepentingan politik," tegasnya. Muhklis menegaskan Ade Armando terang-terangan tidak memahami konstitusi.
"Ada aturannya juga dalam Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, berbunyi 'Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang," kata dia.
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini