POLHUKAM.ID -Klausul gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden yang tertuang dalam salah satu pasal Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dinilai sebagai langkah gegabah.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh melalui keterangan resminya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/12).
Menyikapi polemik ini, Surya Paloh memerintahkan Fraksi Partai Nasdem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan gubernur diserahkan langsung kepada pejabat presiden.
"Tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi '98 ini diubah dengan semena-mena," kata Surya Paloh.
Artikel Terkait
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Isi Rumah Prabowo di Hambalang: Isinya Cowok Ganteng?
Fahri Hamzah Beberkan Fakta: Prabowo Seharusnya Jadi Presiden 25 Tahun Lalu, Bukan Sekarang!
Gagal Total! Gema Nasional Ultimatum Copot Dirut KAI Bobby Rasyidin Setelah Tragedi Beruntun
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Fakta: Para Jenderal TNI Sudah Tahu Soal Teddy Sejak Lama, Bukan Rahasia Lagi!